SOKOGURU – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki usaha atau berencana membuka usaha kecil.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial meluncurkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), yaitu bantuan berupa modal usaha senilai hingga Rp5 juta, khusus untuk KPM usia produktif yang bersiap graduasi.
Informasi ini disampaikan dalam video terbaru kanal YouTube Sukron Channel, sebagaimana dikutip sokoguru.id Selasa, 27 Mei 2025.
“PPSE ini bukan uang tunai yang dikirim ke rekening, tapi diberikan dalam bentuk barang/modal sesuai kebutuhan usaha KPM yang siap lulus dari PKH,” jelas narator dalam tayangan tersebut.
Apa Itu Program PPSE?
PPSE merupakan program terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi bagi penerima bansos yang telah lebih dari 5 tahun bergantung pada bantuan PKH.
Alih-alih menerima bantuan tunai, penerima PPSE akan mendapatkan bantuan berbentuk modal usaha seperti:
- Peralatan dagang (gerobak, alat masak)
- Bahan baku awal
- Perlengkapan usaha UMKM lainnya
Siapa yang Bisa Mendapatkan?
Program ini ditujukan khusus untuk KPM PKH dengan kriteria sebagai berikut:
- Usia produktif (18–59 tahun)
- Memiliki usaha atau rintisan usaha
- Bersedia digraduasi (dikeluarkan dari program bansos PKH)
- Masuk daftar usulan pendamping sosial
“PPSE jadi jalan tengah yang sangat positif: bantu KPM mandiri sekaligus mengurangi ketergantungan bansos,” tambah Sukron.
Tujuan: Graduasi dengan Berdaya
Program ini selaras dengan kebijakan Kemensos untuk mendorong graduasi KPM yang sudah lebih dari lima tahun menerima bantuan.
Melalui PPSE, KPM tidak hanya dikeluarkan dari PKH, tapi juga dibekali modal usaha agar tetap bisa bertahan secara ekonomi.
“Bansos itu sementara, pemberdayaan selamanya. PPSE ini jembatannya,” ucap narator menutup videonya.
Cara Daftar PPSE
1. Hubungi pendamping PKH di wilayah Anda.
2. Sampaikan bahwa Anda siap graduasi dan memiliki usaha.
3. Pendamping akan mendata dan mengusulkan Anda ke sistem PPSE.
4. Jika disetujui, Anda akan menerima bantuan modal sesuai kebutuhan usaha, bukan dalam bentuk uang tunai.(*)